Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung Terancam Hukuman Kebiri
Kamis, 11 Mei 2023 – 04:06 WIB
Kasus terungkap setelah tiga hari kematian istri pelaku, di mana pihak keluarga melapor ke polisi melalui pengaduan Call Center 110.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Namun, karena dilakukan oleh orang tua, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Hukuman kebiri pantas diberikan kepada I, ayah yang menyetubuhi dua anak kandung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ayah Kandung Bejat, Cabuli Anak Sendiri Bertahun-tahun, Tuh Orangnya
- 2 Polisi Ini Dipecat Gegara Narkoba, RW Hadir di Lapangan Upacara, Lihat
- Detik-Detik Mbak ZA Melahirkan di Toilet, Bayi yang Menangis Langsung Dibekap, Innalillahi
- Kasus Penemuan Mayat Bayi, Sejoli yang Masih Pelajar Ditangkap Polisi
- Polisi di Banjarmasin Datangi Sekolah Untuk Cegah Perundungan
- Heboh Fenomena Mabuk Kecubung di Kalsel, Polisi Ungkap Fakta Ini