Ayah Taqy Malik Laporkan Mantan Kuasa Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik melaporkan mantan kuasa hukumnya, M Fayyadh ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi.
Dia menilai mantan kuasa hukumnya itu melanggar kode etik sebagai advokat.
"Melaporkan kepada Dewan Kehormatan Kode Etik Peradi atas dugaan pelanggaran kode etik dari oknum mantan pengacara saya," kata Mansyardin Malik di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (22/10).
Ayah Taqy Malik itu mengatakan bahwa pihak Dewan Kehormatan Peradi nantinya akan menentukan apakah M Fayyadh benar melakukan pelanggaran kode etik atau tidak.
Apabila M Fayyadh terbukti melanggar kode etik advokat, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Nanti kami akan uji (kebenarannya) di sini," jelas Mansyardin Malik.
Mantan suami siri Marlina Octoria itu punya alasan tersendiri melaporkan M Fayyadh ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi.
Mansyardin Malik menduga bahwa mantan kuasa hukumnya itu membocorkan kerahasiannya kepada pihak lawan.
Mansyardin Malik melaporkan mantan kuasa hukumnya, M Fayyadh ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi.
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Ini Alasan Hotman Paris Menolak Tawaran Jadi Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Oh Ternyata
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap