Ayah Taqy Malik Laporkan Mantan Kuasa Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik melaporkan mantan kuasa hukumnya, M Fayyadh ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi.
Dia menilai mantan kuasa hukumnya itu melanggar kode etik sebagai advokat.
"Melaporkan kepada Dewan Kehormatan Kode Etik Peradi atas dugaan pelanggaran kode etik dari oknum mantan pengacara saya," kata Mansyardin Malik di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (22/10).
Ayah Taqy Malik itu mengatakan bahwa pihak Dewan Kehormatan Peradi nantinya akan menentukan apakah M Fayyadh benar melakukan pelanggaran kode etik atau tidak.
Apabila M Fayyadh terbukti melanggar kode etik advokat, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Nanti kami akan uji (kebenarannya) di sini," jelas Mansyardin Malik.
Mantan suami siri Marlina Octoria itu punya alasan tersendiri melaporkan M Fayyadh ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi.
Mansyardin Malik menduga bahwa mantan kuasa hukumnya itu membocorkan kerahasiannya kepada pihak lawan.
Mansyardin Malik melaporkan mantan kuasa hukumnya, M Fayyadh ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- Nikita Mirzani Siapkan 8 Saksi untuk Seret Vadel Badjideh ke Penjara