Ayah Tega, Bejat, Biadab.. sudah Tiga Tahun Garap Anak Kandung

Ayah Tega, Bejat, Biadab.. sudah Tiga Tahun Garap Anak Kandung
Ilustrasi

“Ayah korban mengakui semua perbuatannya, termasuk mengancam putrinya setiap hendak melakukan hubungan suami istri,” sambung Andi Yul.

Syd dijerat pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Karena yang bersangkutan merupakan orangtua kandung, kita pun menambah sepertiga hukuman dari ancaman maksimal tersebut,” tegas Andi Yul. (zrn/dkk/jpnn) 

PONTIANAK- Nasib DI (17 tahun) sungguh pilu. Syd (38 tahun) ayah kandungnya sendiri tega menggauli anak kandungnya sendiri. Bahkan, Syd sudah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News