Ayah Tega, Bejat, Biadab.. sudah Tiga Tahun Garap Anak Kandung
Selasa, 19 Januari 2016 – 07:41 WIB
“Ayah korban mengakui semua perbuatannya, termasuk mengancam putrinya setiap hendak melakukan hubungan suami istri,” sambung Andi Yul.
Syd dijerat pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Karena yang bersangkutan merupakan orangtua kandung, kita pun menambah sepertiga hukuman dari ancaman maksimal tersebut,” tegas Andi Yul. (zrn/dkk/jpnn)
PONTIANAK- Nasib DI (17 tahun) sungguh pilu. Syd (38 tahun) ayah kandungnya sendiri tega menggauli anak kandungnya sendiri. Bahkan, Syd sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas