Ayah Tega Perkosa 2 Putri Kandung, Pengakuannya Bikin Geram, Biadab

Ade mengaku prihatin dengan peristiwa itu, sebab seorang ayah harusnya menjaga kehormatan anak-anaknya.
Oleh karena itu, dia mengajak kerja sama semua pihak untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman kejahatan kesusilaan.
“Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka, kata Ade, juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia.
“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” jelasnya. (hen/pojoksatu)
HS melakukan perbuatan biadab kepada kedua putrinya yang baru berusia tujuh dan empat tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Penyewa Mobil Kasus Penembakan di Tol Tangerang Jadi Tersangka
- Ini Kata Polisi soal Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin