Ayah Terkutuk, 30 Kali Perkosa Anak Kandung
jpnn.com - PONTIANAK – HM adalah sosok ayah yang terkutuk. Pria 42 itu tega berulang kali memerkosa sang anak kandung Bunga (bukan nama sebenarnya). Akibatnya, Bunga yang masih duduk di bangku SMA hamil tujuh bulan.
Aksi biadab HM terbongkar setelah Bunga melapor ke pihak berwajib. "Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi LP/1340/V/2016/Kalbar/Resta PTK Kota/Sek. Ambawang, tanggal 1 Mei 2016," ujar PJs Kabid Humas Polda Kalbar Badarudin kemarin.
Berdasarkan pengakuan Bunga, HM kali pertama melakukan perbuatan bejat itu pada 7 Agustus 2015 lalu. Saat itu, Bunga sedang tertidur. HM kemudian membangunkannya dengan cara kasar.
Setelah itu, HM langsung melancarkan perbuatan terkutuknya. "Berdasarkan keterangan perbuatan ini dilakukan lebih dari 30 kali. Bahkan setiap bulan 3-4 kali. Saat ini korban hamil tujuh bulan," kata Badarudin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 dan atau pasal 286 KUHP dan Undang Undang tentang Perlindungan Anak. (arf/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak