Ayah Terkutuk, 30 Kali Perkosa Anak Kandung

jpnn.com - PONTIANAK – HM adalah sosok ayah yang terkutuk. Pria 42 itu tega berulang kali memerkosa sang anak kandung Bunga (bukan nama sebenarnya). Akibatnya, Bunga yang masih duduk di bangku SMA hamil tujuh bulan.
Aksi biadab HM terbongkar setelah Bunga melapor ke pihak berwajib. "Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi LP/1340/V/2016/Kalbar/Resta PTK Kota/Sek. Ambawang, tanggal 1 Mei 2016," ujar PJs Kabid Humas Polda Kalbar Badarudin kemarin.
Berdasarkan pengakuan Bunga, HM kali pertama melakukan perbuatan bejat itu pada 7 Agustus 2015 lalu. Saat itu, Bunga sedang tertidur. HM kemudian membangunkannya dengan cara kasar.
Setelah itu, HM langsung melancarkan perbuatan terkutuknya. "Berdasarkan keterangan perbuatan ini dilakukan lebih dari 30 kali. Bahkan setiap bulan 3-4 kali. Saat ini korban hamil tujuh bulan," kata Badarudin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 dan atau pasal 286 KUHP dan Undang Undang tentang Perlindungan Anak. (arf/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Krakatau Steel Bantu Warga Cilegon Mendapatkan Sumber Air yang Lebih Pasti
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik