Ayah Tiri Bejat, Setubuhi Anak Lebih 20 Kali, Ngakunya Cuma Khilaf
Senin, 25 April 2022 – 22:24 WIB

HR hanya tampak tertunduk ketika digelandang polisi di hadapan awak media, perihal tindak pemerkosaan yang dilakukannya terhadap anak tirinya. Foto: Humas Polres Berau.
Suradi menambahkan pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Biduk-biduk. Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti untuk menjerat pelaku.
"Barang bukti berupa satu baju lengan panjang, satu lembar celana panjang, satu lembar celana dalam wanita, satu lembar celana dalam pria,” kata dia.
HR pun dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Suradi. (mcr14/jpnn)
Ayah di Berau, Kalimantan Timur setubuhi anak tirinya berulang kali dengan hanya mengaku khilaf.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak