Ayah Tiri Cabul, Anak Sendiri Ditiduri Lalu Diberi Duit Sebegini
Rabu, 02 November 2022 – 00:23 WIB
Eko menyebut saat ini pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun," pungkas perwira menengah Polri itu. (cuy/jpnn)
Polres Cilegon mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri kepada seorang anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Polres Cilegon Gagalkan Peredaran 58 Kg Ganja, 1 Pelaku Jaringan Sumatra Ditangkap
- Bocah 5 Tahun Dipukul dengan Shockbreaker Motor, Mukanya Ditutup Bantal, Lalu Diduduki
- Peran Pembunuh Bocah Wajah Terbalut Lakban Terungkap, Ini yang Paling Keji
- Ini yang Terjadi sebelum Penemuan Mayat Bocah Perempuan di Pesisir Pantai Lebak
- Mayat Anak Perempuan di Pantai Lebak Diduga Tewas Dibunuh