Ayah Tiri Rizky Febian Divonis 1 Tahun 3 Bulan Bui

Ayah Tiri Rizky Febian Divonis 1 Tahun 3 Bulan Bui
Terdakwa penggelapan aset, Teddy Pardiyana usai menjalani sidang putusan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Ayah tiri Rizky Febian dari mendiang ibunya, Lina Jubaidah, Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara akibat perkara penggelapan mobil.

Teddy menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis.

Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius mengatakan Teddy Pardiyana pun divonis untuk tetap berada di dalam tahanan setelah sebelumnya ditahan selama masa persidangan.

Teddy divonis bersalah telah menggelapkan mobil berjenis Kijang Innova milik Rizky Febian.

"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," kata Riyanto di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Vonis hakim itu dijatuhkan sesuai dengan Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Adapun kasus Teddy itu bergulir sejak Maret 2022. Saat itu Polda Jawa Barat menerima laporan Rizky Febian berkaitan dengan penggelapan aset-aset yang dilakukam Teddy.

Dari beberapa aset yang dilaporkan diduga digelapkan Teddy, kasus yang naik ke proses pengadilan yakni terkait penggelapan satu unit mobil Kijang Innova tersebut. Saat persidangan, Rizky Febian dan Sule pun sempat dihadirkan sebagai saksi.

Terjerat penggelapan mobil Rizky Febian, Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News