Ayah Tiri Siksa Bocah Difabel, Sang Istri Malah Menonton Saja, Sontoloyo
jpnn.com, KAMPAR - Polda Riau menangkap ayah tiri dan ibu kandung bocah difabel berinisial MR di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, pada Kamis (27/10) dini hari.
Pasangan suami istri berinisial ZK dan MEL, itu ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap MR.
"Pelaku sudah ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto di Mapolda Riau.
Sunarto menjelaskan ZK melakukan penganiayaan terhadap MR dengan cara memukul kepala, menginjak punggung dan pinggang, menyundut kaki dan kemaluan MR dengan bara api rokok, memukul menggunakan tangan dan sendal kulit.
"Akibat dari penganiayaan itu, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan mengalami trauma berat,” lanjut Sunarto.
Mantan Kabid Humas Polda Sultra itu membeberkan, tersangka ZK melakukan penganiayaan terhadap MR pada saat ibu kandungnya pergi kerja.
“Bahkan korban juga dianiaya di depan ibu kandungnya. Namun, ibunya tidak berupaya mencegah ataupun melaporkan ke pihak berwajib. Itulah mengapa MEL juga kami tetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
Sunarto menambahkan keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah sepertiga (karena pelaku orang tuanya), serta denda Rp 72 juta.
Polda Riau akhirnya menangkap ayah tiri dan ibu kandung bocah difabel berinisial MR di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025