Ayah Tiri Tega Lempar Bayi ke Tembok karena Tidur Terganggu
jpnn.com, JAKARTA - Roni Andriawan (39), tega membunuh anak tirinya yang masih berusia 15 bulan berinsial D. Bocah malang itu meninggal dengan luka dalam di bagian kepala yang cukup parah. Sempat dilakukan perawatan di rumah sakit, namun nyawa D tetap tak tertolong.
Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah di kampung Ceper, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (26/8) lalu sekira pukul 16.00. Kejadian ini dilaporkan warga kepada polisi beberapa jam setelahnya.
Kapolsek Serang Baru AKP Wito mengatakan, saat itu warga menyampaikan kepada petugas bahwa ada balita meninggal mendadak, padahal sebelumnya dalam kondisi sehat. Setelah dicek ke Rumah Sakit Budi Asih, Cikarang, memang betul ada balita meninggal.
Melihat kondisi korban saat itu meninggal tidak wajar, jajaran Polsek Serang Baru kemudian menghubungi Polres Metro Bekasi untuk melakukan identifikasi.
“Kesimpulannya bahwa benar meninggalnya tidak wajar selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi,” ujar Wito saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).
BACA JUGA: Anak Dibunuh Ayah Tiri, Ibu Kandung Jadi Tersangka
Atas temuan tersebut, polisi kemudian melakukan olah TKP di rumah korban. Serta memintai keterangan beberapa orang saksi. Didapati fakta, tersangka Roni adalah orang terakhir bersama korban.
“Roni diamankan di Polsek Serang Baru kemudian dilakukan koordinasi dengan unit PPA Polrestro Bekasi dan gelar perkara bersama Wakasat Reskrim di Polsek Serang Baru karena keterangan Roni selalu berbelit-belit,” imbuh Wito.
Saat rekonstruksi, Roni mengakui melempar korban sebanyak tiga kali dengan alasan karena tidurnya terganggu.
- Banyak Jenazah Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi Belum Teridentifikasi
- Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe Unggul Telak di Pilwalkot Bekasi
- Mobil Warga Bekasi Dibakar OTK, Pelaku Terekam CCTV
- Polisi: Komplotan Perampok Perhiasan di Bekasi Selatan Telah Beraksi 12 Kali
- Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas
- Survei Terbaru LKPI: Tri Adhianto-Harris Moncer di Pilwalkot Bekasi 2024