Ayah Velove Vexia Ngiri
Kamis, 17 Desember 2015 – 19:52 WIB
Dalam menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, Kaligis didakwa bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Hakim menyatakan, tindakan Kaligis telah memenuhi unsur pidana dalam pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 KUHPidana.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Kaligis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ayah artis Velove Vexia, Otto Cornelis Kaligis geram dengan vonis lima tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tipikor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada