Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati
Selasa, 17 September 2024 – 13:52 WIB
Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12).
Atas kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah. (antara/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati kepada ayah yang bunuh empat anak kandung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pelarian Suami yang Bantai Istri Berakhir, Ditangkap Warga di Pantai Cibangkong
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
- Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Dijatuhi Hukuman Mati
- Pengacara Sebut Ruben Onsu Masih Kerap Mengantarkan Anak-Anak ke Sekolah
- Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
- Polisi Tangkap Ayah Pembunuh Anak Kandung yang Kabur dari Rutan Polresta Serang Kota