Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati

Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis vonis mati Darmansyah, seorang ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta, Selasa (17/9/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12).

Atas kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah. (antara/jpnn)


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati kepada ayah yang bunuh empat anak kandung.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News