Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati
Selasa, 17 September 2024 – 13:52 WIB
Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12).
Atas kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah. (antara/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati kepada ayah yang bunuh empat anak kandung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Sadis, Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Elpiji
- Ahli Digital Forensik Jelaskan Soal Chat Grup WA dalam Sidang Sumpah Palsu
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan