Ayah yang Kerap Hajar Bocah 6 Tahun itu akan Dites Kejiwaan
jpnn.com - SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Semampir, Surabaya berencana melakukan tes kejiwaan terhadap Agus Arifin, tersangka penganiayaan terhadap anaknya sendiri, IA, yang masih 6 tahun. Rencana tes kejiwaan itu didasari atas pengakuan keluarga ibu kandung bocah IA yang menyebut Agus sering berlaku kasar terhadap anak tersebut.
Ya, kasus penganiayaan IA mencuat setelah bocah cilik itu datang seorang diri ke Polsek Semampir untuk melaporkan ayahnya. Di depan polisi dengan luka lebam dia mengaku sering dihajar sang ayah. Pengakuan itu pun membuat polisi kaget.
Informasi tentang sikap Agus yang temperamental tersebut memang belum didapatkan secara resmi melalui pemeriksaan polisi. Kabar itu justru muncul dari keluarga ibu kandung IA, Masriah, kepada media massa. Mereka mengatakan bahwa IA kerap mengalami penyiksaan selama dua tahun. Bahkan, IA pernah hampir ditabrak Agus dengan becak motor.
Hingga kemarin, Polsek Semampir belum meminta keterangan dari keluarga ibu kandung Ilham. Alasannya, mereka masih mendalami fakta-fakta lain dalam penyidikan yang sudah berlangsung.
Meski demikian, Kanitreskrim Polsek Semampir AKP Junaidi menjanjikan pemeriksaan kejiwaan terhadap Agus jika informasi dari keluarga ibu kandung IA itu benar. "Kami berencana melakukan tes kejiwaan di Polda Jatim agar hasilnya sesuai dengan keperluan penyidikan," ujar Junaidi kemarin (14/12). (all/ant/fat/mas)
SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Semampir, Surabaya berencana melakukan tes kejiwaan terhadap Agus Arifin, tersangka penganiayaan terhadap anaknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang