Ayam Geprek yang Dibawa HYT Bikin Curiga Petugas Lapas, Ternyata Isinya
jpnn.com - MADIUN - Petugas Lapas Pemuda Kelas II A Madiun mengamankan seorang perempuan berinisial HYT (27).
Warga Lamongan itu diduga hendak menyelundupkan sabu-sabu seberat 3,5 gram, dan 4 butir pil ekstasi ke dalam Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.
Adapun modus yang dilakukan HYT, yakni memasukkan narkoba ke dalam makanan makanan ayam geprek.
HYT diduga hendak memberikan narkoba itu untuk pacarnya, SA (45) yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Zaeroji menjelaskan upaya penyelundupan itu diketahui petugas penitipan barang di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun saat memeriksa barang-barang bawaan HYT.
Menurut Zaeroji, HYT mengaku hendak memberian makanan ayam geprek untuk keponakannya, RA yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.
Namun, setelah diinterogasi petugas, HYT mengaku paket ayam geprek itu untuk pacarnya SA (45), yang juga sedang menjalani masa pidana di lapas setempat.
"HYT bertemu SA saat mengunjungi RA sebulan lalu. Mereka akhirnya pacaran dan sering bertemu langsung saat berkunjung ke lapas maupun memanfaatkan layanan video call yang disediakan lapas," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Madiun, Selasa (11/10).
Seorang wanita berinisial HYT nekat melakukan perbuatan terlarang demi pacarnya yang sedang menjalani masa pidana di penjara atau Lapas Madiun.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO