Ayam Geprek yang Dibawa HYT Bikin Curiga Petugas Lapas, Ternyata Isinya

Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan dua paket lainnya, masing-masing berisi dua pil diduga ekstasi.
“Total, kami menemukan paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,5 gram dan 4 butir pil ekstasi dari tiga bungkus ayam geprek," kata Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova.
Petugas lalu mengamankan warga Desa Sugihwaras, Lamongan, itu atas temuan barang haram tersebut.
Nova menjelaskan ternyata hubungan asmara antara SA dan HYT itu hanya dimanfaatkan SA untuk memperdaya HYT.
Pria yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika itu malah meminta pacarnya mengirimkan paket narkotika ke dalam lapas.
"Jadi, mereka itu sudah janjian saat terakhir HYT ke lapas sebelumnya. Di luar, SA menyuruh HYT untuk menemui temannya yang memberikan ayam geprek tersebut," jelas Nova.
Saat ini, HYT sudah diserahkan ke penyidik Satreskoba Polres Madiun Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Warga binaan yang terlibat, diberikan hukuman disiplin karena hal tersebut merupakan pelanggaran kategori berat.
Seorang wanita berinisial HYT nekat melakukan perbuatan terlarang demi pacarnya yang sedang menjalani masa pidana di penjara atau Lapas Madiun.
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba