Ayam Geprek yang Dibawa HYT Bikin Curiga Petugas Lapas, Ternyata Isinya

Ayam Geprek yang Dibawa HYT Bikin Curiga Petugas Lapas, Ternyata Isinya
Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial HYT (27) warga Lamongan yang hendak menyelundupkan sabu-sabu seberat 3,5 gram dan 4 butir pil ekstasi ke dalam Lapas Pemuda Madiun. Narkoba tersebut disembunyikan dalam tiga bungkus ayam geprek pesanan warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Jatim

Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan dua paket lainnya, masing-masing berisi dua pil diduga ekstasi.

“Total, kami menemukan paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,5 gram dan 4 butir pil ekstasi dari tiga bungkus ayam geprek," kata Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova. 

Petugas lalu mengamankan warga Desa Sugihwaras, Lamongan, itu atas temuan barang haram tersebut.

Nova menjelaskan ternyata hubungan asmara antara SA dan HYT itu hanya dimanfaatkan SA untuk memperdaya HYT. 

Pria yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika itu malah meminta pacarnya mengirimkan paket narkotika ke dalam lapas.

"Jadi, mereka itu sudah janjian saat terakhir HYT ke lapas sebelumnya. Di luar, SA menyuruh HYT untuk menemui temannya yang memberikan ayam geprek tersebut," jelas Nova. 

Saat ini, HYT sudah diserahkan ke penyidik Satreskoba Polres Madiun Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Warga binaan yang terlibat, diberikan hukuman disiplin karena hal tersebut merupakan pelanggaran kategori berat.

Seorang wanita berinisial HYT nekat melakukan perbuatan terlarang demi pacarnya yang sedang menjalani masa pidana di penjara atau Lapas Madiun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News