Ayam Goreng Bercampur Sabu-Sabu Nyaris Diselundupkan ke Lapas
jpnn.com, MALANG - Petugas Lapas Kelas I Malang menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam kotak makanan berisi ayam goreng.
Kalapas Kelas I Malang Heri Azhari mengatakan temuan tersebut bermula pada saat dilakukan pemeriksaan barang dan makanan sesuai dengan prosedur standar di lapas tersebut.
"Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sesuatu yang mencurigakan pada tempat makan yang berisi ayam goreng, tahu, dan tempe itu," kata Heri.
Heri menjelaskan paket makanan itu dibawa oleh seorang laki-laki yang berasal dari wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Di bawah kotak makanan tersebut, ditemukan bungkusan plastik yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Menurutnya, setelah mendapatkan temuan sabu-sabu seberat 16,6 gram tersebut, petugas kemudian mengamankan barang bukti termasuk orang yang membawa paket makanan.
"Setelah melakukan pemeriksaan, kemudian melaporkan kepada atasan. Kemudian saya berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polresta Malang Kota," ujarnya.
Barang bukti serta pengirim paket berinisial AF (20) tersebut, diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Petugas Lapas Kelas I Malang menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dicampur dengan ayam goreng.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar