Ayam Impor Ilegal Pembawa Virus Flu Burung Dimusnahkan
jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersama Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti 89 ekor ayam ilegal dari Thailand, Selasa (9/2).
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi menjelaskan ayam-ayam tersebut dimusnahkan karena dilaporkan positif membawa virus flu burung melalui pengujian sampel sel darah ayam, yang dilakukan oleh Tim Laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh.
"Ayam impor ini membawa virus flu burung, sehingga bisa berdampak menularkannya ke manusia. Hal-hal seperti inilah yang harus dipahami dan diketahui oleh masyarakat, kenapa ayam-ayam ini harus dimusnahkan," kata Safuadi.
Pemusnahan puluhan ayam ilegal ini dilakukan dengan cara disuntik mati dan dibakar di ruang bakar instalasi karantina.
Pemusnahan dilakukan supaya masyarakat dapat terhindar dari bahaya pandemi flu burung, serta tidak terjangkiti oleh virus avian influenza yang dibawa dan ditularkan oleh spesies tersebut.
Safuadi mengungkapkan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2 miliar.
Sebanyak 89 ekor ayam itu terdiri dari 63 kotak masing-masing berisi satu ekor ayam.
Kemudian ada 13 kotak lainnya yang masing-masing terdapat dua ekor ayam.
Ayam impor ini membawa virus flu burung, sehingga bisa berdampak menularkannya ke manusia.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita