Ayam Impor Ilegal Pembawa Virus Flu Burung Dimusnahkan

jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersama Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti 89 ekor ayam ilegal dari Thailand, Selasa (9/2).
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi menjelaskan ayam-ayam tersebut dimusnahkan karena dilaporkan positif membawa virus flu burung melalui pengujian sampel sel darah ayam, yang dilakukan oleh Tim Laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh.
"Ayam impor ini membawa virus flu burung, sehingga bisa berdampak menularkannya ke manusia. Hal-hal seperti inilah yang harus dipahami dan diketahui oleh masyarakat, kenapa ayam-ayam ini harus dimusnahkan," kata Safuadi.
Pemusnahan puluhan ayam ilegal ini dilakukan dengan cara disuntik mati dan dibakar di ruang bakar instalasi karantina.
Pemusnahan dilakukan supaya masyarakat dapat terhindar dari bahaya pandemi flu burung, serta tidak terjangkiti oleh virus avian influenza yang dibawa dan ditularkan oleh spesies tersebut.
Safuadi mengungkapkan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2 miliar.
Sebanyak 89 ekor ayam itu terdiri dari 63 kotak masing-masing berisi satu ekor ayam.
Kemudian ada 13 kotak lainnya yang masing-masing terdapat dua ekor ayam.
Ayam impor ini membawa virus flu burung, sehingga bisa berdampak menularkannya ke manusia.
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan