Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung Lima Kali

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung Lima Kali
Pelaku pemerkosa anak gandung. Foto: JPG/Pojokpitu

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yos/jpnn)


Pelaku pemerkosa sudah menodai anak kandungnya sebanyak lima kali di dalam rumah sendiri.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News