Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung Lima Kali
Rabu, 27 Februari 2019 – 06:30 WIB
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yos/jpnn)
Pelaku pemerkosa sudah menodai anak kandungnya sebanyak lima kali di dalam rumah sendiri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis 20 Tahun Penjara, Istrinya Histeris Tak Terima
- Modus Ayah Perkosa Anak Tiri, Bejat
- Wartawan di Makassar Membantah Menghamili Anak Kandung
- Biadab! Pria Ini Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Korban sempat Pingsan saat Lapor Polisi
- PDIP Lombok Barat Pecat Anggotanya yang Diduga Hamili Anak Kandungnya
- Pemerkosa Anak Kandung Tewas Dianiaya Sesama Tahanan, Konon Inilah Motif Pelaku