'Ayat Tembakau' Hilang Diduga Orderan
Rabu, 14 Oktober 2009 – 19:45 WIB
Menurut Irman, hilangnya ayat ke-2 pasal 113 UU Kesehatan itu sesungguhnya telah mengusik kehidupan bangsa dan negara. "Ini tidak hanya sekedar kejahatan, tapi sudah merusak keutuhan konstitusi. Presiden saja bisa diimpeacht kalau melanggar konstitusi. Akan menjadi aneh jika kejadian ini dibiarkan dan dianggap sebagai kekhilafan saja,” tegasnya. Ditambahkan, kejadian ini telah menjadi modus baru melakukan kejahatan terhadap konstitusi dan tidak cukup diselesaikan dengan dalil kesalahan administratif semata. "Siapa tahu ada kekuatan politik dan ekonomi yang memainkannya,” duga Irman Putra Sidin. (fas/JPNN)
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Arbi Sanit menduga ada faktor kesengajaan terhadap hilangnya ayat ke-2 Pasal 113 UU Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru