Ayat Tembakau Hilang, Sekjen DPR Dicurigai
Selasa, 13 Oktober 2009 – 23:06 WIB
![Ayat Tembakau Hilang, Sekjen DPR Dicurigai](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Ayat Tembakau Hilang, Sekjen DPR Dicurigai
JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari kemungkinan adanya unsur kesengajaan terkait hilangnya satu ayat mengenai tembakau dalam UU kesehatan yang belum lama disetujui DPR dan pemerintah itu. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap Sekjen DPR RI, untuk mengungkap kemungkinan indikasi permainan dalam kasus UU Kesehatan hingga Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menolak UU itu. "Nggak ada yang salah, nanti kita akan klarifikasi. Itu bisa jadi ada ketidaksengajaan. Kebetulan pada saat itu bukan saya yang secara langsung menangani," ujar Nining.
"Kami akan melihat seperti apa drafnya dibandingkan dengan yang asli. DPR akan memeriksa kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau tidak hingga hilangnya ayat yang dinilai krusial bagi industri rokok tersebut. Kalau ada unsur kesengajaan kita akan tindaklanjuti," tegas Marzuki Alie kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, Selasa (13/10).
Sementara Sekretaris Jendral (Setjen) DPR RI, Nining Indra Saleh membantah dirinya dianggap sebagai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terkait hilangnya ayat mengenai tembakau dalam UU Kesehatan dalam draf RUU berlogo DPR tersebut. Nining menilai, dalam hal ini tidak ada pihak yang harus disalahkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari kemungkinan adanya unsur kesengajaan terkait hilangnya satu ayat mengenai
BERITA TERKAIT
- Uji Coba Taksi Terbang di IKN Bulan Ini, Kapasitas 5 Orang
- 6 Klinik HM Sampoerna yang Dikelola PT Nayaka Era Husada Raih Akreditasi Paripurna
- LAZISNU dan Indomaret Serahkan Bantuan Renovasi Sekolah dan Beasiswa Santri di Jatim
- Ozzy Sudiro Beri Penjelasan Tentang Tanah di Daan Mogot KM 14, Simak
- Membanggakan, Dirut dan Dirkeu Pertamina Raih Penghargaan di 2 Ajang Internasional
- Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Menyamakan Pemahaman Tentang UU KIA