Ayat Tembakau Hilang, Sekjen DPR Dicurigai
Selasa, 13 Oktober 2009 – 23:06 WIB
Untuk diketahui, ayat (2) Pasal 113 UU Kesehatan yang hilang tersebut mengatur bahwa zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
Baca Juga:
Ayat itu kemudian hilang setelah UU tersebut disetujui untuk disahkan pada 14 September 2009, meskipun penjelasan mengenai ayat itu masih termuat di dalamnya. Sementara pimpinan DPR baru tahu hilangnya ayat itu pada 7 Oktober lalu.
Untuk itu, kata Nining, pihaknya akan meyampaikan draf yang benar kepada Sekretariat Negara (Setneg) untuk diteken oleh presiden. "Jadi, kami akan menyampaikan draf yang benar ke Setneg," ujar Nining.
Seperti biasa, RUU yang telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dikirimkan ke Presiden melalui Setneg untuk ditandatangani dan diundangkan. Usai diteken Presiden, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Depkum HAM akan menjadikan UU tersebut sebagai lembaran negara dan UU diberi nomor.
JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari kemungkinan adanya unsur kesengajaan terkait hilangnya satu ayat mengenai
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat