Ayat Tunjangan Profesi Guru Hilang, Politikus Senior Meradang
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan ikut menyoroti penghapusan ayat tentang tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Syarief Hasan secara tegas menyatakan menolak wacana penghapusan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas.
Pria kelahiran 17 Juni 1949 itu mengatakan, guru adalah garda terdepan pendidikan yang seharusnya mendapatkan perhatian terhadap kesejahteraan hidupnya.
"Rencana ini sangat tidak sesuai dengan visi misi program Nawa Cita, maupun visi meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia yang selama ini dijanjikan presiden,” kata Syarief dalam keterangannya.
Kesejahteraan guru, kata Syarief Hasan, harusnya menjadi prioritas Pemerintah.
"Kita masih berada di dalam kondisi ekonomi dimana berbagai biaya kebutuhan keluarga semakin meningkat. Jika, tunjangan profesi ini dihapuskan maka kesejahteraan dan proses pemulihan ekonomi keluarga para guru tentu akan terganggu."
Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ini mengingatkan pemerintah bahwa kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh tenaga pendidik.
"Jika mereka tidak diperhatikan kesejahteraannya, malah akan dihapuskan tunjangan profesinya, tentu ini akan mempengaruhi proses peningkatan kualitas pendidikan. Mereka akan mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan tentu akan mengganggu pekerjaannya sebagai seorang guru,” kata Syarief.
Penghapusan ayat tentang tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas menuai polemik.
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Ini Bukti Guru PPPK Makmur, Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG, Semangat ya
- Ribuan Guru ASN Mendapat TPG, Hanya 4 Berstatus PPPK
- 1.081 Guru PNS dan PPPK Daerah Ini Terima Tunjangan Profesi
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi