Ayin Banding, Kaligis Dicopot
Selasa, 05 Agustus 2008 – 08:39 WIB
JAKARTA – Tujuh hari waktu pikir-pikir untuk Artalyta Suryani alias Ayin habis hari ini. Tak menunggu waktu habis, terdakwa kasus suap jaksa BLBI Urip Tri Gunawan itu mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat. Juru Bicara PN Jakarta Pusat Heru Pramono mengaku belum mendapat laporan soal itu. ’’Sekarang masih di Panmud (Panitia Muda, Red), tapi belum bisa dikonfirmasi. Besok pagi baru bisa dipastikan,’’ ujarnya. Menurut dia, mantan kliennya tersebut memutus kontrak pada Minggu (3/8) di Rutan Mabes Polri. ’’Dia bilang akan mengajukan banding sendiri,’’ jelas Kaligis. Dia mengaku tidak tahu pengacara penggantinya. Sayangnya, belum ada konfirmasi dari pihak Ayin. Putranya, Rommy Dharma Satriawan, tak bisa dihubungi melalui telepon seluler.
O.C. Kaligis yang sebelumnya mendampingi Ayin mengaku putus hubungan dengan istri bos Gadjah Tunggal Suryadharma tersebut. ’’Kami sudah putus,’’ ungkapnya sambil menyilangkan tangan usai mendampingi terdakwa kasus BI Rusli Simanjuntak di Pengadilan Tipikor, Senin (4/8).
Baca Juga:
Pengacara gaek tersebut menuturkan, berkas banding mantan kliennya yang masih ada pada dirinya akan diserahkan. ’’Berkasnya akan saya berikan. Sebab, berkasnya ada pada saya,’’ ujarnya. Dia mengaku hubungannya dengan Ayin masih baik-baik saja.
Ayin divonis hukuman maksimal berdasar pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta. Uang USD 660 ribu yang dia berikan kepada Urip Tri Gunawan disita negara.
Baca Juga:
Di tempat terpisah, JPU Sarjono Turin mengaku belum mengetahui upaya Ayin untuk mengajukan banding. ’’Yang jelas, kami akan mengajukan kontramemori banding jika terdakwa mengajukan banding,’’ katanya.
JAKARTA – Tujuh hari waktu pikir-pikir untuk Artalyta Suryani alias Ayin habis hari ini. Tak menunggu waktu habis, terdakwa kasus suap jaksa
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi