Ayin Bebas, PKS Gemas
Jumat, 28 Januari 2011 – 20:14 WIB
"Pemerintah harus memikirkan pertimbangan moral dalam kasus Ayin karena ketika dia didapatkan memiliki sel yang dinilai mewah dibanding napi lain, kepala rutan dicopot, sementara Ayin justru tetap dapat remisi, seharusnya dia diberikan sanksi," katanya.
Baca Juga:
Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, jika kemudian Kepala Rutan saja yang dicopot oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, seharusnya pemerintah juga menagguhkan pembebasan bersyarat Ayin.
"Sayangnya Ayin tidak didenda sementara Kepala Rutan dicopot. Padahal apa yang didapat Ayin itu bukan semata-mata kesalahan Kepala Rutan, karena kita tahun ada penawaran dan ada peneriman. Bisa saja Ayin tawar ini itu sebagai kompensasi," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Ayin bebas bersyarat setelah menjalani setengan dari vonis yang diterimanya. Ayin keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Tangerang, Banten, Jumat (28/1) pagi. Ayin menghirup udara bebas setelah usulan putusan bebas bersyarat yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil mengatakan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana suap jaksa Urip Tri Gunawan, Arthalyta
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis