Ayin Diperiksa di Kedubes RI Singapura
Senin, 23 Juli 2012 – 09:58 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih berangkat ke Singapura untuk melakukan pemeriksaan terhadap Artalyta Suryani (Ayin), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Sementara itu kuasa hukum Ayin, Teuku Nasrullah menyebutkan jika tim KPK berencana akan memeriksa Ayin di kantor Kedutaan Besar RI di Singapura. "Saya baru dapat informasi semalam, bahwa klien saya akan diperiksa di Kedubes RI di Singapura," kata Nasrullah.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengantakan, keberangkatan penyidik KPK ke Singapura dianggap perlu untuk memperoleh informasi langsung dari Ayin terkait kasus dugaan suap penerbitan HGU tersebut.
Baca Juga:
"Yang jelas kami (KPK) butuh informasi dari Ayin. Tim KPK sudah di Singapura, bagaimana hasilnya kami belum cek," kata Bambang, Senin (23/7) di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih berangkat ke Singapura untuk melakukan pemeriksaan terhadap Artalyta Suryani (Ayin),
BERITA TERKAIT
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia