Ayin Sebut Dua Hakim Agung
Untung Udji Sarankan Pemusnahan Dokumen
Selasa, 01 Juli 2008 – 09:56 WIB

Ayin saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Kuningan Jakarta Selatan. Foto: MUHAMAD ALI/JAWAPOS
JAKARTA - Sidang kasus suap dengan terdakwa Artalyta Suryani alias Ayin penuh kejutan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (30/6), majelis hakim membeber transkrip isi pembicaraan telepon Ayin yang menyebut sejumlah nama penting. Kali ini, dua hakim agung dan seorang politisi di DPR. Ayin juga sempat melaksanakan saran Untung Udji Santoso untuk memusnahkan segala dokumennya sesaat sebelum ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soal duit USD 660.000 yang diserahkan ke jaksa BLBI Urip Tri Gunawan, misalnya. Ayin dalam sidang kali ini menyebut sebagai uang pinjaman untuk usaha bengkel. Ini sedikit berbeda dengan pengakuan sebelumnya untuk bisnis berlian. Ayin yang dicecar majelis soal hubungan teleponnya dengan sejumlah petinggi Kejagung terutama Untung Udji. Toh, Ayin mengelak dan berdalih bahwa saat itu terpaksa menelepon Untung Udji lantaran panik melihat Urip ditangkap usai bertamu kerumahnya di Jalan Terusan Hang Lekir II WG 9, Simprug.
Agenda sidang adalah pemeriksaan Ayin selaku terdakwa. Selain membeber beberapa fakta baru, sikap Ayin mendadak berubah drastis. Istri bos Gadjah Tunggal Suryadharma itu tidak lagi kooperatif. Bahkan, majelis sempat emosi terkait beberapa pernyataan Ayin.
Baca Juga:
‘’Kalau cerita yang dibuat-buat akan kelihatan. Majelis tidak akan membiarkan Anda. Kami akan terus kejar,” ujar Mansyurdin Chaniago dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor.
Berkali-kali kelima anggota majelis memintanya untuk jujur, berkali-kali juga mereka menghela nafas berat mendengar jawaban Ayin.
Baca Juga:
Dia juga mengaku was-was dengan kerumunan orang di depan pagar rumahnya, termasuk tim penyidik KPK. ”Ada banyak perhiasan di brankas,” ujarnya. ”Kalau pinjaman kenapa meski takut, mesti panik. Pasti ada apa-apanya yang ndak boleh tahu KPK,” ujar Mansyurdin Chaniago.
JAKARTA - Sidang kasus suap dengan terdakwa Artalyta Suryani alias Ayin penuh kejutan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (30/6), majelis
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025