Ayin Sebut Dua Hakim Agung

Untung Udji Sarankan Pemusnahan Dokumen

Ayin Sebut Dua Hakim Agung
Ayin saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Kuningan Jakarta Selatan. Foto: MUHAMAD ALI/JAWAPOS
     Politisi kembali disebut Ayin dalam pembicaraannnya dengan mantan JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman. ”Si Novanto kan ngasih dia input gini,” ujar Andi Bachtiar menirukan pernyataan Ayin ke Kemas. ”Apakah yang dimaksud si Novanto adalah anggota DPR,” ujar Andi, namun urung dijawab karena keberatan OC Kaligis-yang lagi-lagi diterima Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago.

    Di akhir persidangan, Ayin membela diri. ”Saya tolak kalau saya dibilang urus perkara,” ujarnya. Dia lantas mengaku sebagai pengusaha yang mapan dan tidak memiliki utang ke pemerintah. ”Joker dan saya itu selevel,” ujarnya, menolak dikatakan ‘pesuruh’ Djoko Tjandra.

    Sampai akhir, Ayin mengaku tidak bersalah. Tak ada penyesalan yang diungkapkan atas perbuatannya. Dia hanya menyesal telah dikorbankan Urip. ”Dia ngusulkan pinjaman, memberi info bohong. Jadi inilah semua,” ujar perempuan paro baya itu.

    Dihubungi tadi malam, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko membenarkan jika Ayin pernah berurusan dengan MA. Saat itu, Ayin menggugat atas nama pimpinan PT Nusa Mineral Utama. Pihak tergugat adalah menteri pertambangan dan energi. ”Tapi itu perkara TUN (Tata Usaha Negera), bukan perdata,” kata Djoko, yang mengaku tidak ingat dengan waktu diajukannya gugatan.

    Dalam, putusan kasasi, MA menolak gugatan tersebut. Namun kemudian Ayin mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan nomor 096/PK/TUN/2008. Saat ini, proses PK tersebut tengah ditangani oleh majelis hakim MA.

    Djoko mengakui, hakim agung yang disebut Ayin adalah hakim yang menangani proses kasasi gugatan yang diajukan Ayin. Yakni Ketua Muda MA Paulus Effendi Lotulung (ketua majelis), hakim agung Marina Sidabutar, dan hakim agung Ahmad Sukardjo.

Musnahkan Dokumen

JAKARTA - Sidang kasus suap dengan terdakwa Artalyta Suryani alias Ayin penuh kejutan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (30/6), majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News