Ayin Tidak Dapat Remisi
Senin, 17 Agustus 2009 – 12:09 WIB
Baca Juga:
Artalyta dijebloskan penjara oleh KPK, setelah terbukti melakukan penyuapan terhadap Urip senilain USD 660 ribu. "Jadi, Ayin memang belum mendapatkan remisi karena belum menjalani 1/3 masa tahanan," Sarju menegaskan. Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006, menyebutkan koruptor, narapidana narkoba, pembalakan liar, dan terorisme, akan mendapatkan remisi jika sudah menjalani 1/3 masa hukuman.
Baca Juga:
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Ayin dengan lima tahun penjara.Hal itu merupakan putusan majelis hakim MA yang mengadili permohonan kasasi Ayin, yang dipimpin Artidjo Alkostar, dengan anggota Lumme, Hamrad Hamid, Moegihardjo, dan Leo Hutagalung, di Jakarta, Jumat (20/2).
JAKARTA - Ratu suap Artalyta Suryani alias Ayin termasuk narapidana korupsi yang kali ini belum mendapatkan hak remisi hari Ulang Tahun Kemerdekaan
BERITA TERKAIT
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat