Ayin Tidak Dapat Remisi
Senin, 17 Agustus 2009 – 12:09 WIB

Ayin Tidak Dapat Remisi
Baca Juga:
Artalyta dijebloskan penjara oleh KPK, setelah terbukti melakukan penyuapan terhadap Urip senilain USD 660 ribu. "Jadi, Ayin memang belum mendapatkan remisi karena belum menjalani 1/3 masa tahanan," Sarju menegaskan. Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006, menyebutkan koruptor, narapidana narkoba, pembalakan liar, dan terorisme, akan mendapatkan remisi jika sudah menjalani 1/3 masa hukuman.
Baca Juga:
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Ayin dengan lima tahun penjara.Hal itu merupakan putusan majelis hakim MA yang mengadili permohonan kasasi Ayin, yang dipimpin Artidjo Alkostar, dengan anggota Lumme, Hamrad Hamid, Moegihardjo, dan Leo Hutagalung, di Jakarta, Jumat (20/2).
JAKARTA - Ratu suap Artalyta Suryani alias Ayin termasuk narapidana korupsi yang kali ini belum mendapatkan hak remisi hari Ulang Tahun Kemerdekaan
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi