Ayin Tidak Dapat Remisi
Senin, 17 Agustus 2009 – 12:09 WIB
Baca Juga:
Artalyta dijebloskan penjara oleh KPK, setelah terbukti melakukan penyuapan terhadap Urip senilain USD 660 ribu. "Jadi, Ayin memang belum mendapatkan remisi karena belum menjalani 1/3 masa tahanan," Sarju menegaskan. Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006, menyebutkan koruptor, narapidana narkoba, pembalakan liar, dan terorisme, akan mendapatkan remisi jika sudah menjalani 1/3 masa hukuman.
Baca Juga:
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Ayin dengan lima tahun penjara.Hal itu merupakan putusan majelis hakim MA yang mengadili permohonan kasasi Ayin, yang dipimpin Artidjo Alkostar, dengan anggota Lumme, Hamrad Hamid, Moegihardjo, dan Leo Hutagalung, di Jakarta, Jumat (20/2).
JAKARTA - Ratu suap Artalyta Suryani alias Ayin termasuk narapidana korupsi yang kali ini belum mendapatkan hak remisi hari Ulang Tahun Kemerdekaan
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah