Ayo Bayar, Pemkab Bekasi Hapus Denda PBB
Selasa, 27 Agustus 2019 – 21:40 WIB

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan. Foto: Radar Cirebon
”Pemerintah daerah itu butuh anggaran besar untuk pembangunan serta mendukung program yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Oleh sebab itu, kami terus berinovasi bagaimana cara untuk meningkatkan PAD, dan melalui inovasi penghapusan denda PBB kami harap bisa mencapai lebih dari target,” ujarnya. (and/rbs)
Baca Juga:
Dengan adanya penghapusan denda dari pajak terhutang tersebut dapat memberikan stimulus bagi masyarakat untuk membayar PBB.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Pelantikan PPPK 2024 Tahap 1, Kepala BKN: Perjanjian Kerja Ini Berbatas Waktu
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Menyimak Kalimat Pak Dedy
- Seleksi Kompetensi PPPK 2024 di Hotel, Bupati Datang Berpesan tentang Kelulusan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Lebih Sedikit dari Formasi, Peluang Besar Honorer jadi ASN
- Jumlah Pelamar PPPK Kabupaten Bekasi 9.580, Formasi yang Disediakan 10.099