Ayo, Buruan Ikut Program Tax Amnesty, Nih Manfaatnya
jpnn.com - BANGKALAN - Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 2 KPP Pratama Bangkalan, Arif Setyawan mengatakan wajib pajak yang memanfaatkan Amnesti Pajak akan mendapatkan beberapa fasilitas. Di antaranya penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, penghapusan sanksi administrasi perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak 2015.
Selain itu, pembebasan pajak penghasilan terkait proses balik nama harta serta kerahasiaan data terkait Amnesti Pajak.
"Wajib pajak yang memanfaatkan Amnesti Pajak, dapat mengajukan surat pernyataan harta yang ditujukan ke KPP Pratama terdaftar,” kata Arief saat mengelar Sosialisasi Tax Amnesty di di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batuporon, Lantamal V, Kamis, kemarin.
Arief menjelaskan, pengajuan surat kepada KPP Pratam terdaftar, memuat paling sedikit identitas wajib pajak, nilai harta dan lainnya.
Menurutnya, Amnesti Pajak diharapkan dapat berkontribusi menambah penerimaan negara dalam rangka mendukung kemampuan nasional untuk program-program pembangunan.(fri/jpnn)
BANGKALAN - Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 2 KPP Pratama Bangkalan, Arif Setyawan mengatakan wajib pajak yang memanfaatkan Amnesti Pajak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya