Ayo, Buruan Ikut Program Tax Amnesty, Nih Manfaatnya

Ayo, Buruan Ikut Program Tax Amnesty, Nih Manfaatnya
Tampak jajaran KPP Pratama Bangkalan bersama pemimpin Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batuporon, Lantamal V, saat mengelar Sosialisasi Tax Amnesty di Ruang Serba Guna Lanal Batuporon. FOTO: Dok.Dispen Lantamal V

jpnn.com - BANGKALAN - Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 2 KPP Pratama Bangkalan, Arif Setyawan mengatakan wajib pajak yang memanfaatkan Amnesti Pajak akan mendapatkan beberapa fasilitas. Di antaranya penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, penghapusan sanksi administrasi perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak 2015.

Selain itu, pembebasan pajak penghasilan terkait proses balik nama harta serta kerahasiaan data terkait Amnesti Pajak.

"Wajib pajak yang memanfaatkan Amnesti Pajak, dapat mengajukan surat pernyataan harta yang ditujukan ke KPP Pratama terdaftar,” kata Arief  saat mengelar Sosialisasi Tax Amnesty di di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batuporon, Lantamal V, Kamis, kemarin.

Arief menjelaskan, pengajuan surat kepada KPP Pratam terdaftar, memuat paling sedikit identitas wajib pajak, nilai harta dan lainnya.

Menurutnya, Amnesti Pajak diharapkan dapat berkontribusi menambah penerimaan negara dalam rangka mendukung kemampuan nasional untuk program-program pembangunan.(fri/jpnn)

BANGKALAN - Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 2 KPP Pratama Bangkalan, Arif Setyawan mengatakan wajib pajak yang memanfaatkan Amnesti Pajak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News