Ayo, Buruan, Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Segera Dibuka

Ayo, Buruan, Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Segera Dibuka
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menjelaskan rencana perekrutan jajaran PPK dan PPS, di Jakarta, Kamis. (17/11/2022). (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024, sebaiknya segera mempersiapkan berkas yang diperlukan.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai membuka pendaftaran pada 20 November ini.

"Kegiatan ini akan kami lakukan untuk tingkat kecamatan (PPK) mulai 20 November-16 Desember 2022," ujar Anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Jakarta, Kamis (17/11).

Sedangkan, tahapan perekrutan panitia pemungutan suara (PPS), katanya, digelar setelah perekrutan PPK, yakni 18 Desember 2022-16 Januari 2023.

"Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab jajaran kami di tingkat KPU kabupaten/kota."

"Posisi kami di KPU RI dan KPU provinsi melakukan supervisi terhadap kegiatan ini."

"KPU provinsi mengkoordinasikan semua tahapan agar dipastikan berjalan sebaik-baiknya," kata dia.

Persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS tercantum dalam Undang-undang Pemilu.

Syaratnya, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara.

Kemudian, setia kepada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Ayo, buruan, pendaftaran calon anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 segera dibuka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News