Ayo Dukung Ibu Menyusui!
Hal itu juga diperkuat dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, di mana para pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.
Kemenkes menargetkan pada 2019 persentase ibu memberikan ASI eksklusif mencapai 80 persen. Pada skala besar, pemberian ASI eksklusif merupakan investasi kepada anak, kepada negara, dan bisa menciptakan daya saing bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
JAKARTA - Air Susu Ibu memiliki kandungan zat yang luar biasa baik bagi pertumbuhan bayi di awal kehidupan. Sayangnya kesadaran masyarakat mengenai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak