Ayo Dukung KPK Cegah Kerugian Negara di BUMN

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan potensi kerugian yang akan dialami oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mendapat apresiasi dan dukungan publik.
"Pengawasan dan pencegahan yang dilakukan KPK terhadap sektor-sektor strategis, seperti kelistrikan, termasuk BUMN panas bumi ini adalah langkah yang tepat," kata Koordinator Forum Peduli (FP) BUMN Romadhon Jasn, di Jakarta, Selasa (7/8).
Romadhon juga menyoroti secara khusus kasus sengketa korporasi yang melibatkan perusahaan swasta Bumigas melawan BUMN panas bumi PT Geo Dipa Energi (Persero).
Sengketa ini sebenarnya sudah dimenangkan Geo Dipa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun, saat ini masih dipersoalkan di PN Jakarta Selatan.
"Putusan Arbitrase nasional sejatinya bersifat mandiri, final dan mengikat (putusannya mempunyai ketetapan hukum tetap). Ada apa, kok bisa berlanjut di PN?" kata Romadhon.
Romadhon bertanya-tanya, heran dan melihat ada kejanggalan di sini, seharusnya PN tidak berwenang memeriksa ke Pokok Perkara, termasuk alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut.
"Kata kuncinya adalah apakah ada potensi kerugian keuangan negara atau tidak dalam persidangan ini? Kalau ada, siapa sebenarnya yang bermain-main dalam masalah ini?," tanyanya.
"Saya kira untuk urusan-urusan seperti ini, aparat anti rasuah seperti KPK maupun Kejaksaan Agung sudah sudah bisa mencium ada bau yang tidak sedap," kata Romadhon.
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan potensi kerugian negara di BUMN mendapat dukungan dari publik
- TASPEN Raih Penghargaan Employees Choice di Ajang 6th Indonesia Best 50 CEO Award
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil