Ayo Kawal! Bawaslu DKI Jakarta Rekomendasikan KPU Gelar PSU di 11 TPS
Permasalahan yang sama juga terjadi di TPS 002, Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Pasar Baru. Setidaknya terdapat empat orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa A5.
Kemudian di TPS 02, Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Cipinang yang ditemukan sembilan orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e KTP luar Jakarta tanpa A5.
Setelah itu, permasalahan serupa terjadi di TPS 064, Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Rawamangun. Terdapat orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa A5.
BACA JUGA: Salah Hitung, Bawaslu Rekomendasikan Penghitungan Suara Ulang
Begitu pun TPS 116 di Kecamatan Pulogadung, Kelurahan, Rawamangun. Tercatat 10 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa A5.
Permasalahan yang sama terjadi di TPS 014, Kecamatan Cipayung, Kelurahan Cilangkap dan TPS 034 di Kecamatan Cipayung, Kelurahan Bambu Apus. Terdapat beberapa orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa A5.
Permasalahan orang luar Jakarta bisa mencoblos tanpa A5 terjadi di TPS 101, Kecamatan Pasar Rebo, Kelurahan Gedong. Tercatat 5 orang luar Jakarta bisa mencoblos di sana.
BACA JUGA: Rekomendasi Bawaslu: Penghitungan Suara Ulang di Seluruh TPS di Surabaya
11 TPS itu berada di: satu TPS di Jakarta Utara, dua TPS di Jakarta Pusat, dan delapan TPS di Jakarta Timur.
- Surat Suara Rusak untuk Pilkada di Sigi Telah Diganti
- MUI Diminta Sikapi Candaan Cawagub Suswono Agar Janda Kaya Menikahi Pengangguran
- Bawaslu Awasi Ketat 800 TPS di Kalsel yang Gelar PSU
- Berikut Imbauan Bawaslu Kepada Paslon Gubernur dan Wagub Jakarta Saat Kampanye
- Bawaslu RI Bakal Gelar Kompetisi Debat Tentang Penegakan Hukum Pemilu
- Nama Caleg Terpilih Belum Diumumkan tetapi Sudah Diminta Serahkan LHKPN