Ayo Kawal! Bawaslu DKI Jakarta Rekomendasikan KPU Gelar PSU di 11 TPS
Jumat, 26 April 2019 – 13:29 WIB
Terakhir, permasalahan yang sama terjadi TPS 018, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Malakasari. Setidaknya, 33 orang pemilih luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP tanpa A5.
Selain masalah A5, Bawaslu merekomendasikan PSU karena pemilih disuruh tanda tangan di 120 surat suara. Kejadian itu seperti terjadi di TPS 163, Kecamatan Cakung, Kelurahan Pulo Gebang. (mg10/jpnn)
11 TPS itu berada di: satu TPS di Jakarta Utara, dua TPS di Jakarta Pusat, dan delapan TPS di Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Surat Suara Rusak untuk Pilkada di Sigi Telah Diganti
- MUI Diminta Sikapi Candaan Cawagub Suswono Agar Janda Kaya Menikahi Pengangguran
- Bawaslu Awasi Ketat 800 TPS di Kalsel yang Gelar PSU
- Berikut Imbauan Bawaslu Kepada Paslon Gubernur dan Wagub Jakarta Saat Kampanye
- Bawaslu RI Bakal Gelar Kompetisi Debat Tentang Penegakan Hukum Pemilu
- Nama Caleg Terpilih Belum Diumumkan tetapi Sudah Diminta Serahkan LHKPN