Ayo Mengaku, Siapa yang Pernah Berhubungan dengan Pria Ini? Siap-Siap ya
Adapun modus operandi tersangka untuk mengedarkan sabu-sabu maupun tembakau sintetis, yakni dengan cara ditempel.
Baik tersangka maupun konsumennya tidak pernah bertatap muka dan bertransaksi hanya melalui telepon seluler.
"Berbagai upaya dan cara yang dilakukan jaringan pengedar narkoba untuk mengelabui petugas, agar narkoba bisa sampai ke tangan konsumenya, sehingga bisnis haramnya tetap berjalan. Tetapi, kami tidak mau kalah dan berkomitmen untuk terus memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," katanya.
Akibat ulahnya, pemuda ini terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 200 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Lama diintai petugas, RW akhirnya diciduk dengan barang bukti yang cukup banyak. Polisi masih memburu yang lain.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis