Ayo Ngaku, Siapa Pejabat yang Terima Kendaraan dari Korupsi Tanah di Munjul?
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menduga ada pembagian kendaraan dari bos PT Adonara Propertindo ke sejumlah orang di Perumda Sarana Jaya.
Penyidik lembaga antirasuah itu pun memeriksa perwakilan dealer Yamaha Dwi Kencana Motor terkait korupsi tanah di Munjul pada Kamis (9/9).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan pegawai Dealer Yamaha Dwi Kencana Motor untuk mendalami pembagian kendaraan itu.
Pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul, Jakarta Timur.
"Pegawai dealer Yamaha Dwi Kencana Motor hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian sejumlah kendaraan oleh PT Adonara Propertindo," kata Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/9).
KPK menduga pembelian itu dilakukan oleh Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Mengenai total kendaraan yang dibeli, Fikri masih merahasiakannya.
"Diperuntukkan bagi pihak-pihak tertentu (pejabat, red)di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," ujar Fikri.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Penyidik juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.
KPK menduga ada pejabat Perumda Pembangunan Sarana Jaya terima kendaraan dari kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini