Ayo Nyoblos, Lokasi TPS Bisa Dicek Via Android!
jpnn.com - SURABAYA - Warga Surabaya hari ini (9/12) menentukan nasibnya. Ya, pagi sampai siang ini mereka akan memilih wali kota dan wakil wali kota yang diyakini mampu membuat Surabaya semakin maju.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya sudah melakukan persiapan final untuk coblosan hari ini (8/12). Secara teknis, warga akan diberi tahu lokasi TPS oleh KPU Surabaya melalui pemberian formulir C-6. Formulir tersebut sekaligus bentuk sosialisasi kepada warga untuk menggunakan hak pilihnya. Warga bisa mencoblos mulai pukul 07.00 hingga 13.00.
Namun, bila belum mendapatkan formulir tersebut, tidak perlu khawatir. Warga ber-KTP Surabaya masih tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
"Bisa mencoblos pakai KTP. Lokasi mencoblosnya sesuai dengan alamat di KTP," ungkap Komisoner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Nurul Amalia kemarin (8/12). Mereka diberi waktu untuk mencoblos pada pukul 12.00 hingga 13.00.
KPU Surabaya pun sudah punya cara jitu untuk membantu warga mengecek lokasi TPS masing-masing. Aplikasi itu bisa diunduh lewat smartphone berbasis Android. Ada aplikasi bernama KPU Surabaya yang bisa dimanfaatkan untuk mengecek lokasi TPS tempat warga terdaftar.
Setelah aplikasi tersebut di-install di ponsel, pemilih tinggal memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada menu cek daftar pemilih tetap (DPT). Setelah diklik, akan muncul lokasi TPS tempat mencoblos.
Cara seperti itu dipraktikkan langsung oleh Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin bersama Penjabat Wali Kota Nurwiyatno.
Mereka bersama forum pimpinan daerah mengunjungi sejumlah TPS di lima penjuru kota. Salah satunya TPS 10 di Kelurahan Sawunggaling, Wonokromo, yang tidak jauh dari Kantor KPU Surabaya.
SURABAYA - Warga Surabaya hari ini (9/12) menentukan nasibnya. Ya, pagi sampai siang ini mereka akan memilih wali kota dan wakil wali kota yang diyakini
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?