Ayo, Segera Lapor SPT, Begini Caranya, Simak!
jpnn.com, JAKARTA - Perhatikan baik-baik, ya. Setiap orang yang sudah bekerja dan memiliki gaji serta badan usaha wajib melaporkan penghitungan dan membayar pajak dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak (SPT) setiap tahun.
Karena itu, Anda harus memahami SPT agar mudah membayar pajak.
Selain itu, ada SPT masa yang dilaporkan setiap bulan.
Ada beberapa jenis SPT masa. Misalnya, PPN dan PPh pasal 21.
Mari, kita ketahui lebih dalam soal lapor SPT masa PPN dan lapor SPT masa lainnya.
SPT tahunan dibuat sebagai sarana pelaporan dan pertanggungjawaban jumlah pajak terutang.
Selain itu, melaporkan pelunasan pajak oleh wajib pajak.
Termasuk melaporkan penghasilan lain yang masuk kategori objek pajak. Artinya, Anda perlu melaporkan harta benda yang dimiliki sepanjang tahun.
Kini para wajib pajak dimudahkan untuk melaporkan SPT tahunan dengan sistem e-filing Klikpajak
- Info Penting dari DJP soal SPT Pajak Penghasilan
- Soal Pajak Freeport Indonesia, Indef dan HIPMI Beri Saran untuk Pemprov Papua Tengah
- Pakar Hukum Soroti Sikap Plin-Plan DJP dalam Sidang Arion Indonesia
- Pakar Hukum: Hakim Harus Perhatikan UU AP dalam Kasus Arion Indonesia
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak