Ayo, Segera Lapor SPT, Begini Caranya, Simak!

jpnn.com, JAKARTA - Perhatikan baik-baik, ya. Setiap orang yang sudah bekerja dan memiliki gaji serta badan usaha wajib melaporkan penghitungan dan membayar pajak dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak (SPT) setiap tahun.
Karena itu, Anda harus memahami SPT agar mudah membayar pajak.
Selain itu, ada SPT masa yang dilaporkan setiap bulan.
Ada beberapa jenis SPT masa. Misalnya, PPN dan PPh pasal 21.
Mari, kita ketahui lebih dalam soal lapor SPT masa PPN dan lapor SPT masa lainnya.
SPT tahunan dibuat sebagai sarana pelaporan dan pertanggungjawaban jumlah pajak terutang.
Selain itu, melaporkan pelunasan pajak oleh wajib pajak.
Termasuk melaporkan penghasilan lain yang masuk kategori objek pajak. Artinya, Anda perlu melaporkan harta benda yang dimiliki sepanjang tahun.
Kini para wajib pajak dimudahkan untuk melaporkan SPT tahunan dengan sistem e-filing Klikpajak
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Coretax Bikin Masyarakat Resah, ORI Minta DJP Segera Beri Solusi
- Coretax Sering Galat, Sri Mulyani Janji Bakal Perbaiki Sistem
- Legislator Demokrat Anggap CoreTax Solusi Perpajakan Baru, Meski Ada Kendala