Ayo, Segera Lapor SPT, Begini Caranya, Simak!
Sabtu, 18 Desember 2021 – 11:39 WIB

Warga melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
SPT tahunan bagi pengusaha kena pajak tidak begitu berbeda, yakni melaporkan penghitungan pajak pertambahan nilai dan penjualan atas barang mewah terutang.
Bukan hanya itu, SPT tahunan juga digunakan para wajib pajak untuk melaporkan pelunasan pajak.
Kemudian, pihak pemungut pajak menggunakan SPT tahunan sebagai alat pelaporan dan pertanggungjawaban pajak.
Apa saja sih isi SPT tahunan?
Banyak dokumen yang terlampir pada SPT tahunan.
SPT untuk orang pribadi dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan besaran penghasilan, sumber penghasilan, dan status kepegawaian.
Formulir SPT tahunan wajib pajak badan hanya satu jenis.
Formulir SPT tahunan 1.771 dipakai untuk melaporkan penghasilan dan biaya operasional badan.
Kini para wajib pajak dimudahkan untuk melaporkan SPT tahunan dengan sistem e-filing Klikpajak
BERITA TERKAIT
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Coretax Bikin Masyarakat Resah, ORI Minta DJP Segera Beri Solusi
- Coretax Sering Galat, Sri Mulyani Janji Bakal Perbaiki Sistem
- Legislator Demokrat Anggap CoreTax Solusi Perpajakan Baru, Meski Ada Kendala