Ayo, Segera Lapor SPT, Begini Caranya, Simak!
Sabtu, 18 Desember 2021 – 11:39 WIB

Warga melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Termasuk penghitungan PPh terutang dalam masa pajak satu tahun.
Simak cara melapor SPT tahunan berikut ini.
Kini, kita tidak perlu menghabiskan waktu di kantor pajak untuk menyerahkan SPT.
Semua semakin mudah dengan sistem e-filing untuk melapor SPT.
Pastikan Anda memiliki akun DJP online, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan nomor EFIN yang sudah aktif untuk login ke sistem e-filing.
Berikutnya, Anda bisa mengikuti langkah untuk membuat SPT. Kemudian, memasukkan beberapa data serta dokumen yang dibutuhkan untuk mempermudah verifikasi.
Jika terlambat melaporkan SPT, Anda bisa didenda Rp 100 ribu.
Sementara itu, pengusaha bisa dikenakan denda Rp 1 juta.
Kini para wajib pajak dimudahkan untuk melaporkan SPT tahunan dengan sistem e-filing Klikpajak
BERITA TERKAIT
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Coretax Bikin Masyarakat Resah, ORI Minta DJP Segera Beri Solusi
- Coretax Sering Galat, Sri Mulyani Janji Bakal Perbaiki Sistem
- Legislator Demokrat Anggap CoreTax Solusi Perpajakan Baru, Meski Ada Kendala