Ayo, Segera Lapor SPT, Begini Caranya, Simak!
Sabtu, 18 Desember 2021 – 11:39 WIB
Termasuk penghitungan PPh terutang dalam masa pajak satu tahun.
Simak cara melapor SPT tahunan berikut ini.
Kini, kita tidak perlu menghabiskan waktu di kantor pajak untuk menyerahkan SPT.
Semua semakin mudah dengan sistem e-filing untuk melapor SPT.
Pastikan Anda memiliki akun DJP online, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan nomor EFIN yang sudah aktif untuk login ke sistem e-filing.
Berikutnya, Anda bisa mengikuti langkah untuk membuat SPT. Kemudian, memasukkan beberapa data serta dokumen yang dibutuhkan untuk mempermudah verifikasi.
Jika terlambat melaporkan SPT, Anda bisa didenda Rp 100 ribu.
Sementara itu, pengusaha bisa dikenakan denda Rp 1 juta.
Kini para wajib pajak dimudahkan untuk melaporkan SPT tahunan dengan sistem e-filing Klikpajak
BERITA TERKAIT
- Info Penting dari DJP soal SPT Pajak Penghasilan
- Soal Pajak Freeport Indonesia, Indef dan HIPMI Beri Saran untuk Pemprov Papua Tengah
- Pakar Hukum Soroti Sikap Plin-Plan DJP dalam Sidang Arion Indonesia
- Pakar Hukum: Hakim Harus Perhatikan UU AP dalam Kasus Arion Indonesia
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak