Ayo, Segera Lapor SPT, Begini Caranya, Simak!
Sabtu, 18 Desember 2021 – 11:39 WIB
Untuk mengindari denda, ada aplikasi pajak online seperti Klikpajak yang diawasi DJP.
Aplikasi ini menyediakan fitur pengingat dan alat bantu hitung pajak untuk mempermudah Anda.
Berikut cara melaporkan SPT masa PPN dengan Klikpajak.
Anda bisa login ke akun Klikpajak Anda di https://my.klikpajak.id/login.
Lalu, masukkan e-mail dan password Anda yang terdaftar di Klikpajak.
Klik menu e-faktur, kemudian pilih submenu SPT.
Lalu, Anda akan diarahkan ke halaman SPT yang berisi list SPT.
Pada list SPT pilih dengan Status SPT yang Siap Lapor, masuk ke detail SPT.
Kini para wajib pajak dimudahkan untuk melaporkan SPT tahunan dengan sistem e-filing Klikpajak
BERITA TERKAIT
- Info Penting dari DJP soal SPT Pajak Penghasilan
- Soal Pajak Freeport Indonesia, Indef dan HIPMI Beri Saran untuk Pemprov Papua Tengah
- Pakar Hukum Soroti Sikap Plin-Plan DJP dalam Sidang Arion Indonesia
- Pakar Hukum: Hakim Harus Perhatikan UU AP dalam Kasus Arion Indonesia
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak