Ayo, Segera Lapor SPT, Begini Caranya, Simak!
Sabtu, 18 Desember 2021 – 11:39 WIB

Warga melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Untuk mengindari denda, ada aplikasi pajak online seperti Klikpajak yang diawasi DJP.
Aplikasi ini menyediakan fitur pengingat dan alat bantu hitung pajak untuk mempermudah Anda.
Berikut cara melaporkan SPT masa PPN dengan Klikpajak.
Anda bisa login ke akun Klikpajak Anda di https://my.klikpajak.id/login.
Lalu, masukkan e-mail dan password Anda yang terdaftar di Klikpajak.
Klik menu e-faktur, kemudian pilih submenu SPT.
Lalu, Anda akan diarahkan ke halaman SPT yang berisi list SPT.
Pada list SPT pilih dengan Status SPT yang Siap Lapor, masuk ke detail SPT.
Kini para wajib pajak dimudahkan untuk melaporkan SPT tahunan dengan sistem e-filing Klikpajak
BERITA TERKAIT
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Coretax Bikin Masyarakat Resah, ORI Minta DJP Segera Beri Solusi
- Coretax Sering Galat, Sri Mulyani Janji Bakal Perbaiki Sistem
- Legislator Demokrat Anggap CoreTax Solusi Perpajakan Baru, Meski Ada Kendala