Ayo, Segera Lapor SPT, Begini Caranya, Simak!
Lapor SPT masa PPN online di e-faktur Klikpajak mudah, bukan?
Bukan hanya lapor SPT Masa PPN online, Anda juga dapat lebih mudah membuat berbagai macam e-faktur.
Mulai faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, faktur pajak retur, hingga faktur pajak pembetulan.
Di www.klikpajak.id, ada fitur lengkap dan cara yang simpel untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dalam satu platform.
Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang memudahkan urusan perpajakan Anda jadi lebih efektif dan efisien? Berikut beberapa fiturnya.
Lapor pajak tahunan badan bisa melalui e-filing Klikpajak. Upload CSV formulir SPT 1771 dan PDF yang dibutuhkan untuk pelaporan pajak online melalui e-filing Klikpajak.
Lalu, lapor SPT masa PPN Anda setiap bulan untuk seluruh jenis pajak yang dapat dilaporkan dengan menggunakan e-filing.
Anda hanya perlu melampirkan CSV dan PDF dari perusahaan Anda untuk lapor SPT masa PPN.
Kini para wajib pajak dimudahkan untuk melaporkan SPT tahunan dengan sistem e-filing Klikpajak
- Info Penting dari DJP soal SPT Pajak Penghasilan
- Soal Pajak Freeport Indonesia, Indef dan HIPMI Beri Saran untuk Pemprov Papua Tengah
- Pakar Hukum Soroti Sikap Plin-Plan DJP dalam Sidang Arion Indonesia
- Pakar Hukum: Hakim Harus Perhatikan UU AP dalam Kasus Arion Indonesia
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak