Ayo, Siapa Lagi Berani Mencla-mencle?
Dari situlah indikasi keterangan palsu yang disampaikan Miryam terungkap.
Di hadapan majelis hakim, penyidik KPK menunjukan bukti rekaman video pemeriksaan Miryam.
Di video itu tidak ada satupun indikasi adanya ancaman yang dilakukan penyidik.
Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur KPK. ”Bukti rekaman pemeriksaan kami gunakan dalam proses persidangan,” ujar Febri.
Kasus Miryam pernah dialami Muchtar Effendi, orang dekat mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Pada 2014, Muchtar ditetapkan tersangka oleh KPK dengan dugaan memberikan keterangan palsu saat bersaksi di kasus suap sengketa pilkada beberapa daerah dengan terdakwa Akil Mochtar.
Berikutnya, pertengahan Maret lalu, Muchtar kembali berstatus tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi tersebut.
Kasus Muchtar itu menjadi modal penyidik KPK untuk menyeret Miryam dalam dugaan keterlibatan di mega korupsi e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota komisi V (mantan anggota komisi II) Miryam S. Hariyani sebagai tersangka keempat dana proyek
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
- Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif