Ayo, Siapa Lagi Berani Mencla-mencle?

Ayo, Siapa Lagi Berani Mencla-mencle?
Miryam S. Hariyani. Foto: dok.JPNN.com

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi penetapan tersangka terhadap Miryam.

Langkah itu menjadi imbauan keras bagi kelompok legislatif agar berlaku jujur dan menyampaikan fakta yang benar dalam persidangan.

”Selanjutnya, kami minta KPK untuk segera menetapkan tersangka pihak-pihak yang menekan,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos.

Boyamin yang minggu lalu melaporkan Miryam atas tuduhan laporan palsu itu berharap KPK segera melakukan pengembangan penyidikan untuk menyeret kelompok DPR yang menyuruh pengacara muda menekan Miryam.

Menurutnya, para anggota dewan itu bisa dijerat dengan pasal 21 UU Tipikor karena menghalang-halangi penanganan korupsi.

Sidang lanjutan e-KTP hari ini diprediksi memunculkan kejutan. Jaksa KPK berencana menghadirkan tokoh-tokoh sentral dalam kasus tersebut. Di antaranya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, ketua DPR Setya Novanto, Ade Komarudin (mantan ketua DPR), Dirut PT Quadra Solution Anang S. Sudiharjo, dan Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi.

Para tokoh tersebut mewakili keterlibatan anggota DPR dalam penganggaran dan pihak swasta di pelaksanaan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Dari mereka, distribusi uang panas ke anggota DPR sebagai bentuk ijon proyek bakal terkuak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota komisi V (mantan anggota komisi II) Miryam S. Hariyani sebagai tersangka keempat dana proyek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News