Ayo, Siapa Lagi Berani Mencla-mencle?
Kamis, 06 April 2017 – 05:34 WIB

Miryam S. Hariyani. Foto: dok.JPNN.com
Apalagi Anas yang posisinya cukup sentral karena disebut-sebut selalu menerima laporan dari Andi Agustinus alias Andi Narogong setiap selesai menyerahkan uang ke anggota dewan. (tyo/ca)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota komisi V (mantan anggota komisi II) Miryam S. Hariyani sebagai tersangka keempat dana proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang