Ayo Tebak! Pak Setya Novanto Mau Bersaksi Enggak Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). Ini adalah pemanggilan ketiga Novanto untuk bersaksi di hadapan majelis hakim.
Di pemanggilan sebelumnya, Ketum Partai Golkar itu tidak hadir memenuhi panggilan dengan alasan sedang melalukan cek kesehatan dan menjalani tugas negara. Sidang kali ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Samsul Huda selaku Kuasa hukum Andi Narogong mengatakan, di persidangan kali ini ada delapan saksi yang akan dihadirkan. Selain Novanto, JPU KPK juga memanggil Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga merupakan keponakan dari Novanto.
"Hari ini saksinya ada Anang, Irvanto, Deniarto, Fajar Agus Setiawan, Junaidi, Endah Lestari, Rudi Indarto Raden dan Setya Novanto," kata Samsul Huda ketika dikonfirmasi, Jumat (3/11).
Dalam perkara ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut JPU KPK, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto. (elf/jpc)
Ini adalah pemanggilan ketiga Novanto untuk bersaksi di hadapan majelis hakim.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov