Ayu Ajak Pacar dan Adik Berkomplot Bobol Alfamart
jpnn.com, DENPASAR - Pernah merasakan susahnya hidup di penjara karena kasus pencurian tak membuat sepasang kekasih Gusti Ayu Putu Arik Wahyuni alias Gek Bintang (23) dan Kadek Eris Restiawan (23) kapok mencuri. Pasangan residivis yang pernah menghuni Lapas Kerobokan, Denpasar itu kembali mencuri dengan membobol toko di wilayah Badung.
Ayu tak hanya melibatkan kekasihnya. Sebab, cewek berambut panjang itu juga melibatkan adiknya, I Gusti Ketut Arya Wiguna (19) alias Teteng.
Kini, ketiganya menjadi pesakitan dan berstatus terdakwa. Persidangan perdana terhadap Ayu, Eris dan Teteng digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/10).
Jaksa penuntut umum (JPU) IGN Widana dalam persidangan itu mendakwa trio pencuri itu melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Menurutnya, antara Ayu, Eris dan Teteng berbagi tugas sebelum membobol toko.
Ayu menjadi otak komplotan. “Target lokasi pencurian ditentukan terdakwa Gek Bintang,” ungkap Jaksa IGN Widana.
Berdasar surat dakwaan terungkap bahwa Gek Bintang sebagai otak pencurian menjemput Teteng di rumahnya di Jalan Pulau Menjangan Nomor 40, Dauh Pala, Tabanan pada pada 24 Juni 2018 pukul 10.00 WITA. Selanjutnya, Ayu bersama Eris dan Teteng berkumpul di sebuah indekos di Jalan Irawan Nomor 1C, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Di indekos tempat indekos Ayu itu pula skenario pencurian disusun. Sasarannya adalah Alfamart di kawasan Canggu.
Ayu dan pacarnya lantas beraksi dengan membobol Alfamart. Yang diincar adalah rokok.
Pasangan kekasih bernama Gusti Ayu Putu Arik Wahyuni dan Kadek Eris Restiawan berkomplot untuk membobol toko guna mencuri rokok.
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali
- HLF MSP dan IAF ke-2 Berdampak Positif pada Posisi Indonesia di Kancah Global
- BSI Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Bali, Berdayakan UMKM
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
- PSI Kecam Rencana Eutanasia Anjing Jalanan di Bali
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis