Ayu Disetrika Gara-Gara Pacar Curiga
Minggu, 30 Oktober 2016 – 20:12 WIB

Ilustrasi: The Guardian
"Tak perlu waktu lama untuk menangkap pelaku. Kini dia telah ditangkap dan kita kenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat," tukas Awi.(elf/JPG)
JAKARTA - Cewek bernama Dewa Ayu Made Mardalena (26) yang tinggal di indekos di Jalan Keadilan, Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis lalu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI