Ayu Pratiwi Tertangkap Basah Berbuat Dosa: Malu Saya, Bapak
Rabu, 12 Agustus 2020 – 10:53 WIB

Desak Komang Ayu Pratiwi alias Desak tertunduk malu ketika digiring keluar ruangan Reskrim Polres Buleleng. Foto: Juliadi/Radar Bali
Tetapi dari hasil pengembangan penyelidikan dan cukup bukti, baru bisa pihaknya amankan saat ini.
“Barang bukti kami amankan dari tangan tersangka satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol DK 6261 VX warna putih biru, satu buah STNK dan BPKB dan satu buah duplikat kunci,” pungkasnya.
Atas perbuatannya Desak Komang Ayu Pratiwi alias Desak diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (rb/jul/yor/mus/JPR)
Video Terpopuler Hari ini:
Pelaku diringkus berdasar dari laporan dari Putu Suardika, 20, warga Banjar Dinas Dharma Yadnya, Buleleng.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
- Ekspansi Berlanjut, DAIKIN Resmikan Proshop Showroom ke-4 di Bali
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib